Suara.com - Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. Adik ipar Presiden Jokowi ini dinyatakan melanggar etik berat terkait gugatan syarat usia capres-cawapres.
Putusan ini disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman, selaku hakim terlapor, diputuskan melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Adapun prinsip-prinsip Sapta Karsa adalah Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Lihat selengkapnya di video.
Voice Over/Video Editor: Abhi/Welly