Suara.com - Polisi masih mendalami kasus pembuangan bayi yang ditemukan di depan bengkel warga Tambakrejo Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Gunungkidul pada tanggal 4 Agustus 2023 yang lalu. Ibu bayi I, ibu rumah tangga berumur 39 tahun asal dusun setempat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, dengan diantar suaminya, I menyerahkan diri ke Polsek Semanu. I akhirnya menyerahkan diri ke polisi karena mendapat tekanan dari keluarga besarnya. Polisipun terus pemeriksaan intensif.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan sebenarnya suami pelaku mengetahui jika I yang tidak lain adalah istrinya sudah berbadan dua alias hamil. Namun sang suami kepada polisi mengaku tidak mengetahui jika istrinya telah melahirkan.
Video Editor: Zayadi
Kontributor : Julianto