5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, di Antaranya Tak Ditandatangani Pemohon

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 06 November 2023 | 15:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah kejanggalan mewarnai gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan itu terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ketika MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan itu memberi tiket pada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun dengan bekal status Wali Kota Solo yang disandangnya selama 3 tahun.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan sudah mengantongi bukti rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan capres-cawapres. Di antaranya tidak ditandatangani pemohon.

Lantas apa saja kejanggalan gugatan capres-cawapres yang dimaksud? Simak dalam video di atas.

Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI