Suara.com - Seorang pengendara motor bernama Amri Mahmud ditilang oleh polisi saat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023). Sebagai sanksinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya disita dan didenda Rp250 ribu oleh polisi.
Pantauan Suara.com di lokasi, Amri sempat berdebat cukup lama dengan petugas karena menilangnya. Bahkan, ia sampai empat kali meminta kendaraannya diuji emisi ulang.
"Ini saya uji lagi sekali lagi tapi kalau nggak lulus bapak harus terima ya ditilang," ujar Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana kepada Amri di lokasi.
Hingga keempat kalinya, motor merk Honda Beat produksi tahun 2018 miliknya itu masih juga tak lulus uji emisi. Petugas pun meminta Amri untuk menandatangani surat tilang berwarna biru.
Masih tak terima, Amri mengaku merasa terzalimi dengan tindakan tilang terhadapnya itu. Ia mengaku merupakan kelompok ekonomi sulit yang membeli beras saja tidak mampu. Simak videonya.
Video Editor: Zay