Suara.com - Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka penistaan agama, Panji Gumilang, berikut barang bukti kasus ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10).
Proses pelimpahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengamanan yang diberikan telah sesuai dengan prosedur. Tujuannya untuk memastikan keamanan Panji dari kelompok atau orang-orang yang tidak suka buntut dari perbuatannya melakukan penistaan agama.
Penyerahan tahap dua itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada Jumat pekan lalu. (ANTARA/Walda Marison /Azhfar Muhammad Robbani/Denno Ramdha Asmara/Rinto A Navis)