Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Ayu Aulia untuk dimintai keterangan hari ini, Senin (23/10/2023). Pemeriksaan berkaitan dengan dua laporannya terhadap Gege Fransiska.
"Yang satu yang soal penganiayaan, Pasal 351 KUHP. Satunya lagi yang soal UU ITE, Pasal 27 juncto 45 ayat (3) terkait pencemaran nama baik," kata pengacara Ayu Aulia, Nuning Tyas usai pemeriksaan.
Ayu Aulia dimintai keterangan sejak pukul 13.00 WIB dan artis sensasional itu mendapat 40 pertanyaan seputar laporannya terhadap Gege Fransiska, dalam kasus dugaan penganiayaan. Sementara untuk laporan atas dugaan pencemaran nama baik, Ayu mendapat 38 pertanyaan.
"Pertanyaannya seputar kejadiannya di mana, kenapa, diapain aja," ujar Ayu Aulia.
Video Editor: Zay