Suara.com - Satu tahun sejak rangkaian kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih dari 200 anak mengemuka, orang tua salah satu korban mengaku merasa diabaikan oleh pemerintah.
Sementara itu, persidangan tindak pidana terhadap salah satu produsen obat sirop yang dikaitkan dengan kasus tersebut terus berlanjut. Salah satu perusahaan yang diseret ke meja hijau, PT Afi Farma, menggunakan bahan baku dengan kandungan zat beracun hingga 99%, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Oktober 2023.
PT Afi Farma mendapatkan propilen glikol (PG) dari penyuplai yang menurut polisi mengoplos bahan tersebut dengan zat beracun etilen glikol (EG). Perusahaan itu dituduh lalai karena tidak melakukan pengecekan pada bahan baku.
Pengacara PT Afi Farma mengatakan pihaknya tidak melakukan pengujian zat beracun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) karena berpegangan pada certificate of analysis (COA). Dia menuduh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melakukan pengawasan ketat terhadap bahan baku.