Suara.com - Prabowo Subianto terancam gagal maju di Pilpres 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres.
Diketahui, gugatan ini diajukan seorang pengacara bernama Rudy Hartono. Ia mengajukan gugatan agar MK mengubah batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Terkait ini, MK akan menggelar sidang pada Senin, 23 Oktober 2023 pekan depan. Gugatan ini pun mendapat sorotan dari warganet.
Banyak yang menilai gugatan batas usia capres maksimal 70 tahun untuk menjegal Prabowo Subianto nyapres.
Diketahui, pada Selasa, 17 Oktober lalu, Prabowo baru saja genap berusia 72 tahun. Selengkapnya di video.
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly