Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara suap dan gratifikasi, Kamis (19/10).
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum. (ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Bayu Pratama Syahputra /Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)