Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres mendapat sorotan tajam dari publik. Dalam putusannya, usia capres-cawapres harus tetap minimal 40 tahun.
Namun terdapat pengecualian bagi mereka yang sudah berpengalaman jadi Kepala Daerah. Putusan ini dianggap sama saja menjadi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, maju di Pilpres 2024.
Sorotan publik semakin tajam mengingat Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. Alias paman Gibran. Bahkan belakangan muncul pelesetan yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga, karena dinilai melanggengkan politik dinasti.
Hal ini membuat kekinian MK dicap loyo dan dibandingan kinerja lembaga tersebut beberapa tahun silam. Salah satunya saat Ketua MK masih dijabat Mahfud MD, dan dengan tegas mengusir pengacara Gusti Randa keluar dari dari ruang sidang.
Momen ini terjadi pada 24 Juni 2009 ketika MK menyelesaikan sengketa Pemilu. Dan videonya pun viral. Selengkapnya simak dalam video di atas.
Creative/VO/Editor: Tuti/Liv