Suara.com - Putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres membuat banyak masyarakat kecewa karena sarat konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bagaimana tidak, dari sekian banyak gugatan, MK mengabulkan permohonan batas usia capres dan cawapres meskipun tidak menjadi di bawah 40 tahun, namun ada pengecualian yakni seseorang yang pernah/sedang menjabat kepala daerah melalui pemilihan umum.
Lebih mengejutkan publik, gugatan yang dikabulkan itu diajukan oleh seorang mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya, Almas mengaku sebagai penggemar Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut menggelitik publik karena langsung teringat pada wacana Gibran maju cawapres di Pilpres 2024. Bukan hanya masyarakat, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid pun memberikan perhatian pada putusan MK tersebut.
Creative/Videografer/Video Editor: Amanda Fatimah/Adit Rianto/Dhani/Eko Hendra