Suara.com - Wagub Jatim Emil Dardak disorot usai diisukan ikut melayangkan gugatan batas usia capres-cawapres kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia disebut-sebut melakukannya bersama Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan wakilnya Muhammad Albarraa.
Meski gugatannya ditolak, namun hasil putusan dari penguggat lain dengan perkara sama diterima MK. Isinya, mengatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan menjadi cawapres.
Emil sendiri dikabarkan ingin maju sebagai cawapres. Sehingga hasil tersebut tentu bisa menguntungkannya.
Wagub Jatim yang ikut melayangkan gugatan soal batasan usia capres-cawapres itu membuat publik penasaran akan profil dan kekayaannya. Selengkapnya di video.
Creative/VO/Editor: Tuti/Liv