Suara.com - Partai Gerindra menegaskan adanya peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaibbirru Re A untuk sebagian.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terbukanya peluang menjadi cawapres tidak hanya bagi Gibran, melainkan kepada figur yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala dareah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada, seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sementara itu berkaitan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan mengenai batas usia capres dan cawapres, Dasco menegaskan pada prinsipnya Partai Gerindra menghorhati putusan MK yang sudah dibacakan.
Video Editor: Welly