Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia 35 tahun calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (16/10).
Permohonan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun jadi 35 tahun. Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.
Dengan hasil putusan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. (ANTARA/Amita Putri Caesaria/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)