Suara.com - Terpidana kasus narkoba Zul Zivilia disebut menerima upah Rp 4 juta setiap bulannya dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
"Selama dalam sel, dia menerima Rp 4 juta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. Namun Zul Zivilia tidak terus-menerus mendapat uang.
Mukti mengatakan, pelantun lagu Ashiteru itu hanya beberapa bulan saja menerima 'gaji' dari Fredy Pratama. Terutama di awal-awal penahanan Zul Zivilia.
Lantas apa kata pihak kuasa hukumnya? Simak dalam video di atas.
Video Editor: Welly