Jadi Tersangka, Sopir Ferrari Penabrak 5 Kendaraan di Senayan

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Penampakan mobil sport Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Polisi menetapkan RAS (25) pengemudi Ferrari yang menabrak lima kendaraan mobil dan sepeda motor di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian di balik peristiwa kecelakaan tersebut. 

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut RAS dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara. 

"Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Video Editor: Ika Selfiana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI