Hotel Sultan Dikosongkan Paksa Buntut Hak Guna Bangunan Habis

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 04 Oktober 2023 | 17:05 WIB
Suasana Hotel Sultan di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) berakhir hari ini (4/10/2023).

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) hari ini mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan dengan memasang spanduk peringatan dan pemberitahuan tanah aset negara.

Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Hotel Sultan yang baru diambil negara ini sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pontjo adalah anak dari mantan Direktur Pertamina pada era Orde Baru, Ibnu Sutowo.

Video Editor: Syafitri Rahmanda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI