Suara.com - Setidaknya delapan dokter dipolisikan buntut kematian seorang bocah berinisial A (7) usai operasi amandel di sebuah rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.
Pihak keluarga melaporkan sejumlah dokter tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 29 September 2023.
Bocah A diduga menjadi korban malpraktik dalam tindakan operasi yang dilakukan pada Selasa (19/9/2023).
"Dokter mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," ungkap kuasa hukum keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun.
Kedelapan dokter itu dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
VO/Video Editor:Tuti/Vila