Suara.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada pengosongan Pulau Rempang pada 28 September mendatang. Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam menetapkan tanggal tersebut sebagai tenggat pengosongan Pulau Rempang yang akan dijadikan kawasan Rempang Eco City, bagian dari proyek strategis nasional.
Keputusan ini muncul menyusul penolakan keras dari warga 16 kampung tua yang terancam tergusur oleh pembangunan Rempang Eco City.
Sebagian masyarakat menolak untuk direlokasi karena khawatir akan kehilangan ruang hidup mereka. Pada Senin (25/09), Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri serta pejabat terkait mengikuti rapat terbatas (ratas) soal Pulau Rempang. Usai ratas tersebut, Menteri Bahlil mengungkap bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar penyelesaian persoalan Rempang dilakukan secara kekeluargaan.
Bahlil juga menyebut bahwa warga Pulau Rempang tidak akan digusur atau direlokasi ke pulau lain, namun “digeser” ke lokasi lain di pulau yang sama.