Suara.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang kerap disebut 'wanita emas' dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.
Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Usai mendengar vonis Majelis Hakim, Hasnaeni langsung menangis. Sebagai informasi, Hasnaeni sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Video Editor: Zay