Suara.com - Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Atas putusan ini, pihak Shane Lukas akan mengajukan banding.
"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Sebagai informasi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (ANTARA/Setyanka Harviana Putri/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)