Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 07 September 2023 | 14:00 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menangis saat menemui keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Atas putusan ini, pihak Shane Lukas akan mengajukan banding.

"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Sebagai informasi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (ANTARA/Setyanka Harviana Putri/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI