Suara.com - Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengomentari perihal pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau PKB oleh KPK. Pemanggilan dilakukan setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai calon wakil presiden.
Abdullah yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Syura Partai Masyumi itu kemudian berbicara mengenai prosedur yang dulu pernah disepakati antara DPR dan KPK.
"Saya delapan tahun di KPK dan saya koordinator penyusunan SOP di KPK, jadi tahu betul liku-liku KPK. Ada kesepakatan dengan DPR dulu bahwa menghadapi pemilu, pileg, pilpres, seseorang yang masuk dalam radar KPK yang dipersyaratkan ditersangkakan ditunda," kata Abdullah di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Abdullah mengatakan kesepakatan itu ada untuk mencegah KPK menjadi alat politik. Ia menegaskan posisi KPK merupakan lembaga hukum.
Mengenai pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Abdullah berpandangan sebaiknya diproses setelah urusan pemilu dan pilpres sudah selesai.
"Jadi kalau misalnya Cak Imin betul memenuhi persyaratan, sudah terpilih jadi wakil presiden, bisa diproses," kata Abdullah. SImak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor : Tamara/Zay