Suara.com - Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka penipuan reseller iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (31/8/2023).
Terlihat Rihana-Rihani memakai rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol.
Keduanya kemudian diperiksa lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Banten dan Kejari Tangsel untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. Mulai dari kronologi hingga barang bukti.
Keduanya dilaporkan ke polisi lantaran tak sanggup memberikan handphone pesanan para pelanggannya karena uang yang terkumpul tak mencukupi untuk membayar iPhone pesanan di toko.
"Penuntut Umum Kejati Banten dan Kejari Tangsel menerima penyerahan tersangka atas nama Riana dan Rihani dari penydik Polda Metro Jaya," kata Teuku di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023).
Video Editor: Zay
Kontributor : Wivy Hikmatullah