Suara.com - Bareskrim Polri menegaskan penetapan tersangka Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian 'Kejaksaan Sarang Mafia' telah sesuai prosedur. Penetapan tersangka juga telah diuji dua kali di pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan berdasar hasil putusan sidang praperadilan yang diajukan Alvin Lim, hakim memutuskan penetapan tersangka sah berdasar hukum.
"Sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL (Alvin Lim) sebanyak dua kali dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah," kata Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Video Editor: Zay