Suara.com - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diduga menyiasati hasil gratifikasi yang diterima dengan membeli tanah, bangunan, dan kendaraan yang mencapai Rp 16.644.806.137 miliar.
Kuasa Hukum Rafael Alun Trisambodo, Andi Ahmad, seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8), menyampaikan tim kuasa hukum akan fokus pada surat dakwaan dalam eksepsi atau nota keberatan di persidangan mendatang.
Uang tersebut diterima Rafael dan istrinya dari para sejumlah perusahaan wajib pajak melalui sejumlah perusahaan mereka, yakni PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Total perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar. Namun seluruh uang itu tidak seluruhnya masuk ke kantong keduanya.
"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.
(ANTARA/Setyanka Harviana Putri/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)