Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penindakan terhadap 11 perusahaan penyebab polusi udara. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
KLKH sudah melakukan identifikasi permasalahan polusi udara ini terhadap 161 industri, termasuk 6 lokasi pembangkit listrik. (ANTARA/Yogi Rachman/Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Rinto A Navis)