Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mensosialisasikan razia uji emisi kendaraan bermotor pada tanggal 25 - 31 Agustus 2023 guna mengatasi masalah polusi di Jakarta.
Selanjutnya pemberian sanksi tilang akan diterapkan pihak kepolisian bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi mulai 1 September hingga 30 November 2023.
"Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023).
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan, uji coba razia uji emisi kendaraan akan dilaksanakan di lima tempat.
Pada razia ini petugas belum akan dilakukan tindakan penilangan, melainkan baru pada tahap sosialisasi.
(ANTARA/Yogi Rachman/Anggah/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)