Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan seorang bandar narkoba berinisial FA.
Total nilai aset yang berhasil diungkap dalam kasus pencucian uang tersebut mencapai Rp89 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan asal pidana dari TPPU ini merupakan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Bengkalis, Riau, pada April 2022.
Dalam kasus tersebut penyidik berhasil menangkap empat orang tersangka salah satunya FA selaku bandar atau pengendali.
"Total (aset yang disita) semuanya adalah Rp 89.062.860.000," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Yogi Rachman/Yovita Amalia/Hilary Pasulu)