Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT. Bukit Asam Milawarma dan Wakil Ketua Tim Akuisisi saham PT. BA Nurtima Tobing atas kasus tindak pidana korupsi akuisisi saham di PT Bukti Asam Tbk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8), menjelaskan kedua tersangka akan mulai ditahan selama 20 hari.
(ANTARA/Winda Tri Agustina/Soni Namura/Nanien Yuniar)