Viral Kasus Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua di Bone, UAS Jelaskan Hukum Islam soal Poliandri

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:05 WIB
Ustadz Abdul Somad. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berujung maut tengah jadi perhatian publik. Pembunuhan yang dilakukan suami ketiga pada suami kedua itu terjadi di Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, pada Senin subuh (21/8/2023). 

Bahkan pelaku belum diketahui keberadaannya karena kabur usai membunuh.

Poliandri merupakan sebutan bagi wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Meski ada beberapa negara yang membolehkan poliandri, praktik ini termasuk fenomena tak lazim dan jarang dilakukan.

Beragam alasan jadi latar belakang terjadinya poliandri, seperti faktor ekonomi hingga kebutuhan lahir dan batin yang tak tak terpenuhi oleh suami sebelumnya. Selain itu, ada juga alasan rumah tangga yang tidak harmonis dan lain sebagainya.

Lantas bagaimana pandangan Islam tentang poliandri? Simak penjelasan berikut ini.

Voice Over/Video Editor : Kafka/Farrel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI