Suara.com - Denny Sumargo resmi melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ini terkait pernyataan Verny di media sosial soal tes DNA.
"Dari pak Densu (Denny Sumargo) untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik. Laporan yang kami tuduhkan, pasal 310," kata pengacara Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
"(Pasal lainnya) 311 dan 315 KUHP juga juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya lagi.
Laporan Denny Sumargo sekaligus menjadi bukti bahwa dia tidak takut dengan isu yang disebar Verny Hasan. Dia media sosial, Verny menantang Denny jalani tes DNA lagi karena meragukan hasil tes sebelumnya.
Video Editor: Zay