Suara.com - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya menyanggah tuntutan melakukan perencanaan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario berdalih selama ini belum pernah tersandung masalah hukum. Di depan majelis hakim, putra Rafael Alun Trisambodo itu memohon agar diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
"Pada usia muda ini saya meyakini saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata Mario (ANTARA/Setyanka Harviana Putri/Anggah/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)