Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Usai pembacaan dakwaan, Ammar Zoni tak ajukan eksepsi atau nota keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah anggota kepolisian yang menangkap Ammar Zoni, yakni Petrus Kembar Widodo, Iwan Sophian, dan Bagus Budi Prasetyo.
Selama sidang, sempat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum Ammar Zoni dan saksi. Pertama, soal lokasi penangkapan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan temannya, Rahmat. Penangkapan mereka terjadi sebelum Ammar Zoni diciduk.
"Maaf salah, informasi (penangkapan) itu di Ragunan. Namun belinya di Boncos," ujar Iwan Sophian.
Video Editor: Zay