Suara.com - Sidang perdana terhadap Rocky Gerung terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Namun pihak Rocky tidak hadir dalam kesempatan tersebut, sehingga sidang ditunda pada Kamis, (7/9/2023) mendatang.
"Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September. Agendanya adalah panggilan untuk tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).
Hakim menyatakan, pihak David Tobing salah mencantumkan alamat Rocky Gerung sehingga surat panggilan persidangan tidak sampai kepada tergugat. (ANTARA/Setyanka Harviana Putri/Anggah/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)