Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Anak AKBP Achiruddin

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy dan Aditya Hasibuan merupakan dua orang pelaku penganiayaan sekaligus anak dari seorang pejabat negara. Mario Dandy merupakan anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sementara Aditya merupakan anak AKBP Achiruddin. Keduanya memiliki nasib yang berbeda atas sanksi tindakannya.

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan dikenakan tuntutan sanksi pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Aditya dinilai bersalah telah merusak mobil dan menganiaya temannya, Ken Admiral.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8).

Jaksa menilai, Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) kUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Sebab, Aditya memukul Ken Admiral sebanyak 3 kali yang menyebabkan korban luka di pelipis kiri, mata kiri, leher kiri depan. Simak videonya.

Voice Over/Video Editor: Vita/Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI