Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:30 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bersama jajarannya usai membahas data kemiskinan di Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). [ANTARA/Siti Nurhaliza]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guna percepatan penanganan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua bulan.

Aturan work from home (WFH) untuk para ASN terhitung mulai Senin (21/8/2023) hingga Sabtu (21/10/2023).

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan ini tak hanya diberlakukan untuk ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja, tetapi juga semua pemerintah daerah yang ada di wilayah Jabodetabek. Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Ika Selfiana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI