Suara.com - Guna percepatan penanganan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua bulan.
Aturan work from home (WFH) untuk para ASN terhitung mulai Senin (21/8/2023) hingga Sabtu (21/10/2023).
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan ini tak hanya diberlakukan untuk ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja, tetapi juga semua pemerintah daerah yang ada di wilayah Jabodetabek. Selengkapnya, simak video di atas.
Video Editor: Ika Selfiana