Suara.com - Seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masih berharap mendapatkan keadilan setelah hakim membebaskan terduga pelaku pemerkosaan terhadap putrinya; si pelaku merupakan ayah kandung anak tersebut.
Perempuan berinisial RH itu mengajukan banding karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
“Saya ingin keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya,” kata RH dalam wawancara dengan BBC News Indonesia. Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan banyak terdakwa kekerasan seksual terhadap anak akhirnya divonis bebas atau kasusnya berhenti di penyidikan karena kegagalan pembuktian.