Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G, Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp27 M

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). [Bidik layar/Rakah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Pengacara terdakwa Irwan HermawanMaqdir Ismail mengatakan pihaknya pernah menerima uang senilai Rp 27 miliar atas nama kliennya untuk kepentingan di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Dalam pemeriksaan konfrontir yang dilakukan Kejaksaan Agung, Maqdir menyatakan kliennya membenarkan adanya uang tersebut.

"Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Maqdir mengatakan seseorang sengaja memberikan uang tersebut untuk kepentingan Irwan dengan tujuan membayar ganti rugi negara atas kasus korupsi BTS Kominfo.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI