Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan fleksibilitas jam kerja dan memberikan kebebasan bagi masing-masing lembaga dalam penerapannya sebagai upaya mengurangi pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta, Jumat (11/8). (ANTARA/Setyanka Harviana Putri/Yovita Amalia/Hilary Pasulu)