Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Mahfud MD menilai keputusan MA dalam memberikan kasasi pada kasus sambo sudah final. Ia mengatakan, Rabu (9/8), bahwa keputusan itu harus ditegakkan dan tidak boleh ada lagi permainan untuk meringankan vonis sambo, yakni pemberian remisi.
"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku. (ANTARA/Imam Prasetyo Nugroho/Rayyan/Nanien Yuniar)