Suara.com - Rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (3/8/2023).
Alasannya, karena Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan sengketa properti dengan seterunya, Susy Angkawijaya.
Saat dimintai keterangan terkait kronologi, Guruh Soekarnoputra mengatakan ada sangkut pautnya dengan utang piutang.
"Dari 2011 sampai sekarang yang awalnya ini hanya soal pinjam meminjam uang," kata Guruh Soekarnoputra di rumahnya, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, Guruh Soekarnoputra tidak menceritakan lebih lanjut terkait masalah ini. Seniman 70 tahun itu menyerahkan penjelasan kepada pengacaranya, Simeon Petrus.
Video Editor: Praba