Berawal Dari Utang Sejumlah Rp 35M, Ini Kronologi Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra

Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:35 WIB
Suasana di rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru jelang dieksekusi PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Guruh Soekarnoputra rencananya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (3/8/2023) karena anak Bung Karno itu kalah dalam gugatan perdata melawan Susi Angkawijaya.

Guruh Soekarnoputra bersikeras mempertahankan rumahnya. Adik Megawati Soekarnoputri ini merasa eksekusi tersebut cacat hukum.

 "Saya tau, ketika ini (kabar eksekusi) beredar di masyarakat, dari teman-teman, ahli hukum melihat bahwa terdapat cacat hukum dari pihak lawan," kata Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).

"Jadi, kami berada di pihak yang benar dan pihak yang terzolimi," ujarnya lagi.

Teka-teki soal latar belakang eksekutif rumah Guruh Soekarnoputra akhirnya terkuak. Ternyata, masalah berawal dari utang piutang Rp 35 miliar.

Guruh Soekarnoputra awalnya meminjam uang kepada Suwantara Gotama pada 3 Mei 2011. Nominalnya Rp 35 miliar yang akan digunakan untuk berbisnis.

Saat mau jatuh tempo di 3 Agustus 2011, Guruh Soekarnoputra menghubungi Suwantara Gotama. Namun yang bersangkutan justru hilang kontak. SImak video lengkapnya!

Video Editor: /Zay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI