Suara.com - Polresta Ambon masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Abdi Toisuta, yang merupakan anak ketua DPRD Kota Ambon.
Saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sinkronisasi data dan pendalaman kasus memungkinkan tersangka terancam pasal berlapis.
Sebelumnya, Abdi Toisuta (25) melakukan penganiayaan terhadap RRS (15) hingga tidak sadarkan diri. RRS sempat dibawa ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten, Ambon. Namun, nyawa RRS dinyatakan tidak bisa tertolong.
Pihak kepolisian langsung menetapkan Abdi Toisutta sebagai tersangka dan kini ia sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon. (ANTARA/Alfian Sanusi/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)