Alasan Usia dan Kemanusiaan, Pengacara Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan

Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap berencana mengajukan penahanan kliennya atas dasar usia dan kemanusiaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Panji Gumilang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Mereka berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut atas dasar kemanusiaan mengingat usia Panji telah memasuki angka 77 tahun

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri diketahui telah memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Video Editor: Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI