Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Pengamat politik sekaligus akademisi tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah, ujaran kebencian, dan berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing menjelaskan alasan pihaknya membuat laporan ini karena Jokowi merupakan bagian dari kader partainya.
"Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kami proses secara hukum," kata Johannes di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Johannes mengungkap beberapa pernyataan Rocky yang dinilainya sebagai bentuk fitnah, ujaran kebencian, hingga penyebaran hoaks.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari