Suara.com - Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu. Hal ini terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, keduanya memiliki 'dosa' yang berbeda.
Laporan terhadap Rocky dan Refly terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Mereka dilaporkan atas beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Lalu, terkait Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Komunitas relawan itu berharap polisi bisa menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menjelaskan 'dosa' Refly Harun hingga ahli hukum tata negara ini bisa dipolisikan. Ia menyebut, dalam kanal Youtube-nya, Refly menyebarkan pernyataan Rocky soal Jokowi.
Pernyataan yang diunggah di kanal Youtube bernama Refly Harun itu diduga berisi unsur penghinaan terhadap Jokowi selaku presiden. Dikatakan oleh Lisman, video tersebut sudah ditonton puluhan ribu kali dan saat ini masih tersedia atau aktif. Simak video lengkapnya!