Sering Disebut Pelanggar HAM, Ini Fakta Hukum Prabowo Tak Terlibat Penculikan Aktivis 1998 Versi Gerindra

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:36 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberi pernyataan pers usai bertemu dengan politisi PDIP Budiman Sudjatmiko yang berkunjung ke Kediaman Prabowo di Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kerap muncul ketika Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden (capres). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada satu pun fakta hukum yang membuktikan Prabowo melanggar HAM.

Prabowo sempat diakui sebagai pemberi perintah Tim Mawar untuk menculik sejumlah aktivis pada 1998. Ia saat itu menjabat sebagai Danjen Kopassus.

 Hal tersebut disampaikan oleh mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal berdasarkan pengakuan Tim Mawar.

“Yang jelas tak ada setitik pun fakta hukum bahwa Pak Prabowo pernah melanggar HAM. Terkait fitnah di media sosial soal kasus penghilangan paksa crystal clear, Pak Prabowo tidak bersalah,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Habiburokhman lantas mengungkapkan empat fakta hukum yang mendukung kalau Prabowo tidak terkait dengan kasus pelanggaran HAM. Simak video lengakpnya!

Pengisi Suara / Video Editor: Aco / Noor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI