Suara.com - Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto telah berstatus tersangka dugaan korupsi berupa suap senilai Rp 88,3 miliar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri dan Afri dijadikan tersangka, setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap sejumlah orang pada Selasa (25/7/2023).
Namun, di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Henri dan Afni belum memiliki status hukum. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyebut pihaknya masih proses perkara Henri dan Afri.
"Masih kami proses," kata Agung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Agung lantas membenarkan pada proses penyidikan sementara di Puspom TNI, mereka tidak melibatkan tim KPK.
"Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Sementara itu, saat konferensi pers penetapan tersangka Henri dan Afri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, mereka akan membentuk tim koneksitas untuk menangani perkara ini.
Video Editor: Tikha