Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja sejak tahun 2019 hingga meraup omzet Rp 24,4 miliar. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang melibatkan oknum polisi hingga imigrasi ini.
Hanim, salah seorang tersangka baru-baru ini menceritakan awal mula keterlibatannya dalam jual beli ginjal berskala internasional.
Hanim (41) menceritakan awal mula dia terlibat sindikat jual ginjal di Kamboja. Warga asal Subang, Jawa Barat itu ternyata merupakan mantan korban jual ginjal.
Berawal pada tahun 2018, Hanim terhimpit kondisi perekonomian sehingga dia mencari informasi seputar jual ginjal di internet. Dalam pengakuannya, Hanim mendonorkan ginjalnya dan dibayar sebesar Rp 120 juta. Simak profil pelaku sindikat jual beli ganja.
Vo/Video Editor: Rana/Fatikha