Sidang Lanjutan Kasus BTS, Empat Pejabat Kemkominfo Jadi Saksi

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2023 | 18:00 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang merupakan pejabat Kemkominfo dalam sidang terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Selasa (25/7).

Keempat saksi tersebut turut memberikan ketarangan untuk terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Sebelum dimintai keterangan di persidangan, Majelis Hakim mengambil sumpah keempatnya. Saksi yang pertama kali dimintai keternagan oleh Hakim atas nama Feriandi Mirza. Sampai saat ini persidangan masih berlanjut.

Sidang dilanjutkan, setelah Hakim menolak nota keberatan Plate dan para terdakwa lainnya. Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

(ANTARA/Anggah/Ibnu Zaki/Denno Ramdha Asmara/Ardi Irawan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI