Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang merupakan pejabat Kemkominfo dalam sidang terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Selasa (25/7).
Keempat saksi tersebut turut memberikan ketarangan untuk terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Sebelum dimintai keterangan di persidangan, Majelis Hakim mengambil sumpah keempatnya. Saksi yang pertama kali dimintai keternagan oleh Hakim atas nama Feriandi Mirza. Sampai saat ini persidangan masih berlanjut.
Sidang dilanjutkan, setelah Hakim menolak nota keberatan Plate dan para terdakwa lainnya. Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
(ANTARA/Anggah/Ibnu Zaki/Denno Ramdha Asmara/Ardi Irawan)